Oleh karena itu, dalam pasal 189 ayat 4 UU mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP. Namun, hal ini harus melalui persetujuan DPR.
“Di UU PPSK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan DPR,” ujarnya.
(Feby Novalius)