OJK: Program Pensiun Tambahan Potong Gaji Pekerja Harus Disetujui DPR

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 08 September 2024 20:23 WIB
Program Pensiun Tambahan Tunggu Persetujuan DPR. (Foto: okezone.com/Freepik)
Share :

Oleh karena itu, dalam pasal 189 ayat 4 UU mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP. Namun, hal ini harus melalui persetujuan DPR.

“Di UU PPSK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan DPR,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya