JAKARTA - Pemerintah harus segera mengatasi permasalahan kelas menengah jadi miskin. Salah satunya dengan memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp200 juta per tahun.
Merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36/2008 (UU PPh), PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sementara itu, pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan lain dalam UU APBN (Pasal 1 angka 1 PMK 228/2010).
“Karena penurunan jumlah kelas menengah berisiko tinggi terhadap perlambatan konsumsi rumah tangga, maka perlu quick win. Berikan insentif PPh 21 DTP untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp200 juta per tahun,” ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.
Selain itu, Bhima menilai pemerintah juga perlu memperluas bantuan sosial (bansos) seperti BLT ke kelas menengah rentan. Lalu, mendorong penambahan alokasi belanja subsidi pupuk untuk mencegah inflasi pangan berlebihan.
“Turunkan potongan aplikator untuk ojol (ojek online)," ujarnya.