DPPK biasanya memberikan dua jenis manfaat pensiun, yaitu program manfaat pasti dan program iuran pasti. Program manfaat pasti memberikan jaminan pembayaran pensiun yang jumlahnya sudah ditentukan sejak awal berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir, sedangkan program iuran pasti memberikan manfaat sesuai dengan total kontribusi yang disetorkan oleh pemberi kerja dan karyawan selama masa kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan asuransi, dan terbuka untuk umum. Siapa saja, baik karyawan perusahaan yang tidak memiliki DPPK, wiraswasta, maupun pekerja individu, dapat menjadi peserta DPLK dengan melakukan setoran iuran secara mandiri.
Salah satu keuntungan dari DPLK adalah fleksibilitasnya, dimana peserta dapat menyesuaikan besaran iuran sesuai dengan kemampuan mereka. DPLK memberikan manfaat berupa akumulasi dari kontribusi peserta dan hasil investasinya, yang akan diterima pada saat pensiun. Dengan pengelolaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan profesional, DPLK menjadi pilihan yang populer bagi individu yang ingin mempersiapkan masa pensiun secara mandiri.
Inilah penjelasan dari Apa saja 2 dana pensiun yang ada di Indonesia? Baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mempersiapkan masa depan finansial.
DPPK biasanya dikelola oleh perusahaan dan diberikan kepada karyawan sebagai bentuk tunjangan pensiun, sedangkan DPLK memberikan fleksibilitas bagi siapa saja untuk berpartisipasi dan menabung secara mandiri untuk pensiun.
Memahami perbedaan dan manfaat dari kedua jenis dana pensiun ini dapat membantu Anda dalam membuat keputusan yang tepat untuk perencanaan keuangan di masa mendatang.
(Taufik Fajar)