Sesuai Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dijelaskan perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas wajib mencatatkan sahamnya di bursa efek.
Sebelumnya pihak manajemen menegaskan aksi listing akan dilakukan tanpa diikuti penawaran umum (IPO), sehingga tidak terjadi skema kepemilikan saham baru.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)