Skema Sewa Jaringan Listrik di RUU EBET, Ini Dampaknya

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Kamis 12 September 2024 21:15 WIB
RUU Energi Baru terbarukan. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Skema sewa jaringan listrik atau Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dinilai tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan.

Ketua DPP SP PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pihaknya menolak kebijakan lantaran skema PBJT sangat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

Dalam hal ini diwakili BUMN sebagai pengelola. Jika skema tersebut diterapkan, otomatis penguasaan negara tidak terpenuhi karena sebagian beralih ke swasta.

Kedua, lanjut Abrar Ali, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 36/2012 yang menyebutkan bahwa pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah BUMN/PLN, bukan swasta.

"Ketiga, Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003, menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, sistem unbundling yang berisi skema tersebut juga inkonstitusional, dan harus ditolak," katanya di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya