Lalu, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng), Bank Bengkulu, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut).
Adapun, bertindak sebagai Joint Mandated Lead Arranger (JMLA) adalah PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank dan Bank BJB.
“Hari ini telah ditandatangani bersama-sama teman-teman bank peserta sindikasi lainnya, bersama enam bank sindikasi lainnya, hari ini telah telah ditandatangani perjanjian kredit dengan PT RCTI sebesar Rp500 miliar,” paparnya.
Sedangkan, Kepala Divisi Bank NTT Soleman M. Bisilissin menyebut, kolaborasi bersama RCTI menjadi bagian penting dari fungsi perbankan peserta sindikasi.
Dengan kata lain, lembaga perbankan daerah tidak hanya berkontribusi bagi pembangunan ekonomi lokal, namun juga membuka kemitraan dengan pihak swasta nasional, sehingga memberi efek positif bagi pertumbuhan makro ekonomi.
“Kami dari bank NTT prinsipnya ya kita sesama bank-bank peserta sindikasi ini saling kolaborasi untuk bagaimana kita berkontribusi terhadap pembangunan baik di daerah maupun kerja sama, dalam hal ini RCTI dan MNC Group,” tutur Soleman.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)