JAKARTA - Presiden Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah ditutup selama 20 tahun. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut.
Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun. Menanggapi aturan ini, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, menyuarakan kesedihannya melalui media sosial X.
Dalam unggahan di akun X pribadinya, Susi menyampaikan rasa sedih dengan menulis simbol tangisan panjang. Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Isy juga menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ekspor ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya dukung ekosistem pesisir. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.
Namun, Susi Pudjiastuti, yang selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dikenal sebagai pelindung sumber daya laut Indonesia, merasa kebijakan ini dapat membawa dampak negatif bagi ekosistem laut. Susi secara konsisten menentang ekspor pasir laut karena dinilai dapat merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.
Baca Selengkapnya: Susi Pudjiastuti Nangis Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut
(Kurniasih Miftakhul Jannah)