Aturan Baru, Pembebasan PPN dan PPnBM bagi Pejabat Asing

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 17 September 2024 19:05 WIB
Pembebasan PPN dan PPnBM Bagi Pejabat Asing. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

PMK 59/2024 secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify,” ujar Dwi Astuti, Selasa (17/9/2024).

Dwi juga menambahkan penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya