Aturan Baru, Pembebasan PPN dan PPnBM bagi Pejabat Asing

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 17 September 2024 19:05 WIB
Pembebasan PPN dan PPnBM Bagi Pejabat Asing. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

“Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,” tambah Dwi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya