Teror Debt Collector ke Nasabah Galbay Pinjol Akan Berhenti Kapan?

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 14:03 WIB
Kapan debt collector berhenti meneror nasabah galbay pinjol (Foto: Freepik)
Share :

Pihak pinjol akan melaporkan nasabah kepada OJK melalui tahap SLIK OJK. Dengan adanya begitu, nasabah galbay pinjol tidak dapat melakukan pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Adapun besaran bunga pinjaman pun akan terus bertambah sesuai dengan ketentuan selama nasabah belum membayar utang. Besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.

Bunga pada pinjaman tersebut dapat lebih besar jika nasabah meminjam kepada jasa pinjol yang ilegal yang tidak mendaftarkan di OJK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya