3. Hubungi OJK
Nasabah juga memiliki opsi untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan. Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut, diantaranya:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
4. Hubungi Call Center Pinjol
Sampaikan permintaan untuk menghapus data agar tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjaman online yang legal tentu memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menangani masalah tersebut.
Nasabah juga dapat memastikan bahwa data Anda telah dihapus sepenuhnya agar tidak disalahgunakan.
Di sisi lain, risiko lebih besar dihadapi nasabah yang menggunakan pinjol ilegal. Tidak ada jaminan keamanan data pada pinjol ilegal, sehingga nasabah berpotensi tetap menerima tawaran atau kontak meskipun pinjaman sudah dilunasi.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan selalu memastikan bahwa perusahaan pinjol yang digunakan terdaftar dan diawasi secara resmi agar data pribadi tetap aman.
(Dani Jumadil Akhir)