Simak, Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol

Anindya Rasya Salsabila, Jurnalis
Jum'at 20 September 2024 08:05 WIB
Aplikasi Pinjaman online. (Foto: Freepik)
Share :

3. Hubungi OJK

Nasabah juga memiliki opsi untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan. Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut, diantaranya:

- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.

- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.

- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

Baca Selengkapnya: Utang Lunas, Ini Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya