Badan Penerimaan Negara Bakal Dibentuk di Era Prabowo, seperti Apa?

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 25 September 2024 12:22 WIB
Prabowo-Gibran Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintahan Prabowo-Gibran akan membentuk 44 kementerian/lembaga di era kepemimpinannya. Salah satu yang akan dibentuk adalah Badan Penerimaan Negara, yang merupakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan.

Menurut Pengamat Pajak Darussalam, pemikiran atas kelembagaan tersebut harus dibarengi dengan pemaknaan gagasan perlindungan hak-hak waji pajak. Sebagai pengingat, gagasan utama tentang hak wajib pajak Indonesia dalam UUD 1945.

"Sepatutnya diinterpretasikan bahwa pajak hendaknya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban kenegaraan, tetapi sebagai pengambilan sebagian harta milik rakyat oleh negara tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang," katanya kepada Okezone.com.

Oleh karena itu, menurut Darussalam, kehadiran Badan Penerimaan Negara jangan hanya dilihat dalam ruang hampa. Eksistensi Badan tersebut harus membutuhkan penyesuaian dari ekosistem perpajakan secara umum yang mencakup uraian peran, posisi, serta interaksi dari berbagai lembaga lainnya.

"Harus ada redesain ulang seluruh aspek kelembagaan yang ada, kehadiran BPN seharusnya membuat sistem pajak lebih memberikan perlindungan hak-hak wajib pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian menjadi 44 dalam kabinetnya. Wacana ini telah memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak.

Penambahan ini dinilai bisa memberikan peluang yang lebih besar untuk pelayanan publik, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan koordinasi antar kementerian.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, penambahan jumlah kementerian sepanjang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai tidak menjadi masalah.

“Kami melihatnya oke-oke saja, dalam arti malah memberikan peluang yang lebih besar untuk pelayanan publik,” kata Trubus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya