Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi PBJT dan PBB-KB Sebelum 31 Oktober 2024

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Minggu 29 September 2024 14:00 WIB
Ilustrasi (Foto: dok rawpixel)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghadirkan relaksasi pajak untuk warga Jakarta berupa penghapusan sanksi administrasi untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). 

Keputusan tersebut sebagaimana telah diatur oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 pada  14 Agustus 2024 lalu.

Hal ini sejalan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)  ini dibuat dalam rangka memperingati HUT RI ke-79.

Apa itu Sanksi Administrasi?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya