Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi PBJT dan PBB-KB Sebelum 31 Oktober 2024

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Minggu 29 September 2024 14:00 WIB
Ilustrasi (Foto: dok rawpixel)
Share :

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta diatur  dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sanksi administrasi, kata Morris, merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. 

“Terdapat tiga jenis sanksi administrasi, yaitu sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024, tentang penghapusan sanksi administrasi untuk PBJT dan PBB-KB, di antaranya memutuskan:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). .

2. a) Sanksi administrasi yang dimaksud dalam diktum satu yaitu sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak daerah sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan pajak daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya