Siap-Siap, Korban PHK Bakal Dapat Bansos

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2024 10:17 WIB
Siap-Siap, Korban PHK Bakal Dapat Bansos (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal mendapatkan bantuan sosial (bansos). Fenomena PHK di Indonesia kian marak. Tercatat, angka PHK di Indonesia meningkat pada tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban PHK mencapai 52.993 tenaga kerja seoanjang Januari hingga 26 September 2024.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan, Kementerian Sosial akan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengetahui data jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi banyak sekali yang perlu kita kerjakan beberapa waktu ke depan ini. Tapi yang jelas Kemensos terus berusaha melakukan berbagai hal lewat pusat data dan informasi yang kita miliki, untuk meng-update data kita,” ujar Gus Ipul ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.

Dia mengatakan, pemerintah terus melakukan sinkronisasi data penerima bansos, karena perubahan data penerima begitu dinamis di lapangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya