Pertumbuhan pemain judi berbasis digital itu mengikuti peningkatan jumlah pemain secara global yang diprediksi mencapai 290 juta jiwa di 2029. Di mana di Asia Tenggara (ASEAN), sejumlah negara yang disinyalir menjadi markas terbesar bagi operator judi online ilegal, yaitu Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos.
Sehingga, perkembangan judi online yang besar juga menjadi ancaman bagi Indonesia. Budi memastikan, pemerintah terus mengantisipasi ancaman atau dampak buruk dari perkembangan ekonomi digital, salah satunya judi online.
Sebaliknya, otoritas terus mendorong efek positif dari digitalisasi terhadap makro perekonomian Indonesia. Lantaran mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke arah yang baik.
“Bapak/Ibu, di era ini kita tidak hanya diminta untuk mengantisipasi peluang dari ekonomi digital, tapi juga ancamannya. Seperti industri lain, bisnis perjudian juga turut berkembang dan bertransformasi karena digital,” ucap dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)