JAKARTA – Judi online menjadi penyebab 1.572 kasus perceraian pada 2023. Angka perceraian akibat judi online ini melonjak naik dibandingkan tahun 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, jumlah kasus perceraian rumah tangga akibat judi online di 2022 sempat menurun bila disandingkan di 2019 yang menyentuh 1.947 kasus. Namun, jumlah terkerek naik di 2023.
“Sempat menurun di tahun 2020, tapi angka tersebut naik kembali di tahun 2023, 1.572 angka perceraian,” ujar Budi Arie saat Sarasehan bersama Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Tidak hanya berdampak buruk bagi pasangan suami istri, judi online juga berdampak pada anak-anak di bawah umur. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setidaknya ada 197.054 kasus kecelakaan yang didorong oleh judi online di kalangan anak-anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia menyentuh 4 juta orang. Di mana, rata-rata kelompok usia antara 30-50 tahun.
Budi menyebut, 4 juta penduduk Indonesia yang terlibat judi online mencatatkan nilai transaksi hingga kuartal I/2024 mencapai Rp600 triliun. Persentase jumlah penduduk dan nilai transaksi judi online pun menjadi ancaman terbesar bagi Indonesia saat ini.
“Daripada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM, meningkatnya, bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi,” paparnya.