Heboh soal Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Ini Klarifikasi BI

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 04 Oktober 2024 17:04 WIB
Uang Rp10.000 di Indonesia (Foto: BI)
Share :

"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," jelasnya.

Dengan demikian, Marlison menambahkan, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya