JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menyatakan, klarifikasi tersebut terkait pemberitaan yang menyebut uang Rp10 ribu ini sudah tidak berlaku.
"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," ujar Marlison dalam keterangan resmi, Jumat (4/10/2024).
Sebagai informasi tambahan, uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Menurut Marlison, BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," jelasnya.
Dengan demikian, Marlison menambahkan, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
(Taufik Fajar)