Sebelum Pasang Reklame, Yuk Pelajari Aturan Pajak Terbarunya!

Aris Kurniawan, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2024 11:11 WIB
Ilustrasi pajak reklame. (Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
Share :

a. Dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi;

b. Memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pergub ini;

c. Ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame;

d. Jumlah reklame sebanyak 1 buah.

Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame

Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:

a.    Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya