Sebelum Pasang Reklame, Yuk Pelajari Aturan Pajak Terbarunya!

Aris Kurniawan, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2024 11:11 WIB
Ilustrasi pajak reklame. (Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
Share :

Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame. 

Peraturan Gubernur ini berlaku sejak 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.

Agar kewajiban perpajakan dapat terselenggara secara teratur dan terstruktur, yuk kita dukung berjalannya kebijakan baru ini.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya