Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame.
Peraturan Gubernur ini berlaku sejak 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.
Agar kewajiban perpajakan dapat terselenggara secara teratur dan terstruktur, yuk kita dukung berjalannya kebijakan baru ini.
(Agustina Wulandari )