Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Caranya

Shafira Kezia Andjani, Jurnalis
Sabtu 12 Oktober 2024 17:08 WIB
Korban PHK bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Begini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mulai dari cara mengajukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga proses klaim tunai JKP akan dibahas di bawah ini.

JKP merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk masyarakat berstatus Penerima Upah (PU). Jaminan ini akan ditujukan untuk masyarakat PU yang mengalami pemutusan kontrak kerja akibat beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi perusahaan.

Berikut merupakan mekanisme klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dikutip oleh Okezone dari Instagram @kemnaker, Sabtu (12/10/2024).

1. Laporan dari Pemberi Kerja

• Lampirkan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan di web sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id dalam waktu paling lama 7 hari kerja.

• Lampirkan bukti terkait PHK, bukti diterimanya PHK Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya