Hal lain yang didiskusikan yaitu optimalisasi penerimaan pajak tahun anggaran (TA) 2025 melalui sistem CoreTax hingga penguatan sinergi pusat dan daerah.
“Sebuah diskusi padat menjelang akhir pekan, namun kami tetap semangat karena ini adalah tugas yang luar biasa penting bagi kemajuan dan masa depan bangsa Indonesia,” tutur dia.
Untuk diketahui, dalam UU APBN 2025, Pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, belanja negara Rp3.621,3 triliun, defisit Rp616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit sebesar Rp63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun.
Penerimaan perpajakan untuk 2025 ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun.
Untuk menggenjot penerimaan negara, Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal didorong menjadi tulang punggung (backbone) penerimaan.
Sementara belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun.
(Taufik Fajar)