Program BSU ini diberikan sebanyak 1 kali sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya yaitu penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki BPJS yang aktif hingga 2022; gaji/upah maksimal Rp3,5 juta; belum menerima kartu prakerja; bukan PNS, TNI dan Polri.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair ke 32 Juta Pekerja
(Kurniasih Miftakhul Jannah)