Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dapat Gaji dan Fasilitas Mewah Setara Menteri

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 22 Oktober 2024 10:53 WIB
Gaji dan Fasilitas Mewah yang Diterima Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden (Foto: Okezone)
Share :

Penasihat khusus dan utusan khusus presiden dapat berasal dari PNS atau non PNS. PNS khususnya TNI dan Polri jika diangkat menjadi penasihat khusus dan utusan presiden akan tetap menerima gaji sebagai PNS ataupun TNI dan Polri. TNI dan Polri yang ditunjuk untuk penugasan tersebut akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi penasihat khusus dan utusan presiden tanpa kehilangan statusnya.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus dan utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Masa bakti penasihat khusus dan utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden.

Sedangkan untuk staf khusus presiden terdiri paling banyak 15 orang. Dari 15 orang tersebut termasuk di antaranya adalah sekretaris pribadi presiden.

"Staf khusus presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah," bunyi Pasal 36 aturan tersebut.

Gaji Utusan Khusus Presiden

 Jika setara menteri, maka gaji utusan khusus Presiden menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Jumlah tunjangan dan gaji yang diterima menteri secara keseluruhan mencapai Rp18,64 juta setiap bulan.

Para menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatan mereka, serta jaminan kesehatan, rumah dinas, dan mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP.

Sementara, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, wakil menteri akan menerima gaji sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri. Tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan, jadi wakil menteri akan menerima gaji sebesar Rp11,57 juta per bulan.

Wakil menteri selain menerima gaji, mereka juga menerima hak keuangan yang setara dengan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat tertinggi yang berlaku di kementerian mereka. Mereka juga menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya