Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2024 11:04 WIB
Ilustrasi reklame di Jakarta. (Foto: dok freepik)
Share :

Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame. 

Peraturan Gubernur ini berlaku sejak 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.

Mari kita dukung berjalannya kebijakan baru ini agar kewajiban perpajakan yang teratur dan terstruktur terselenggara dengan baik!

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya