Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebelum Pasang Reklame, Yuk Pelajari Aturan Pajak Terbarunya!

Aris Kurniawan , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2024 |11:11 WIB
Sebelum Pasang Reklame, Yuk Pelajari Aturan Pajak Terbarunya!
Ilustrasi pajak reklame. (Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - Anda ingin memasang reklame agar publik tahu jasa yang Anda tawarkan? Reklame memang penting untuk memperkenalkan usaha Anda kepada khalayak.

Namun penting pula Anda ketahui bahwa penyelenggaraan atas reklame ini sekarang dikenakan pajak reklame. Salah satu contoh reklame adalah reklame nama pengenal usaha atau profesi.

Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No.12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024.

“Dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No.1 Tahun 2024, selanjutnya pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024,” tutur Morris Danny.

Nama pengenal usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pergub ini adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas. 

Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 terdapat ketentuan-ketentuan teknis untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement