Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebelum Pasang Reklame, Yuk Pelajari Aturan Pajak Terbarunya!

Aris Kurniawan , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2024 |11:11 WIB
Sebelum Pasang Reklame, Yuk Pelajari Aturan Pajak Terbarunya!
Ilustrasi pajak reklame. (Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
A
A
A

Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame. 

Peraturan Gubernur ini berlaku sejak 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.

Agar kewajiban perpajakan dapat terselenggara secara teratur dan terstruktur, yuk kita dukung berjalannya kebijakan baru ini.

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement