Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebelum Pasang Reklame, Yuk Pelajari Aturan Pajak Terbarunya!

Aris Kurniawan , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2024 |11:11 WIB
Sebelum Pasang Reklame, Yuk Pelajari Aturan Pajak Terbarunya!
Ilustrasi pajak reklame. (Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
A
A
A

Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame. 

Peraturan Gubernur ini berlaku sejak 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.

Agar kewajiban perpajakan dapat terselenggara secara teratur dan terstruktur, yuk kita dukung berjalannya kebijakan baru ini.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement