Tarif Baru Pembuatan Paspor 2024, Ini Rinciannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2024 16:23 WIB
Biaya Terbaru Pembuatan Paspor 2024 (Foto: Ditjen Imigrasi)
Share :

Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019:

1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 per permohonan

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000 per permohonan

3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan

4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan

5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya