Ancaman PHK Massal Pekerja Industri Rokok, Begini Reaksi Kemnaker

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2024 10:55 WIB
Kemnaker Soal Ancaman PHK Massal Buruh Industri Rokok. (Foto: Okezone.com)
Share :

 JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memitigasi adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja di industri hasil tembakau. Pasalnya, ada keresahan dan kekhawatiran serikat buruh terhadap rencana Kemenkes menetapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Kemnaker tentu terus melakukan diskusi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terhadap aturan yang akan berdampak terhadap ketenagakerjaan, termasuk kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.

"Kita pasti akan kordinasi dengan lembaga terkait," katanya, Kamis (24/10/2024).

Indah menyatakan bahwa pihaknya ikut memantau dari perkembangan regulasi inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dia turut berjanji akan merancang program-program yang bisa melindungi para pekerja serta membuat program baru untuk mengatasi pengangguran di Indonesia.

"Kalau yang terkait Kemnaker kan concern-nya pada bagaimana kita upaya menanggulangi PHK dan mencegah PHK bertambah. Dan pasti akan kita pikirkan terkait dengan PHK," imbuhnya.

Sebelumnya, serikat buruh telah menyuarakan penolakannya terhadap Rancangan Permenkes yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek ini. Beberapa waktu lalu, anggota Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan untuk menolak Rancangan Permenkes dan meminta Kemenkes mencabut pasal-pasal bermasalah dalam PP 28/2024.

Sebelumnya, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menilai Rancangan Permenkes produk tembakau ini akan banyak menimbulkan permasalahan di Indonesia, seperti PHK akibat maraknya rokok ilegal. Sudarto mengatakan, jika peredaran rokok ilegal semakin parah akibat aturan ini, ujungnya akan berdampak terhadap efisiensi di industri rokok legal. Selain itu, penerimaan pajak negara dari industri hasil tembakau akan berkurang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya