Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Ini 8 Caranya

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2024 08:12 WIB
Pinjaman online. (Foto: Freepik)
Share :

2. Blokir KTP di Dukcapil

Laporkan penyalahgunaan KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di lingkungan Anda. Minta blokir KTP Anda atau catatan khusus tentang penyalahgunaan data.

3. Pantau Aktivitas Keuangan

Selalu periksa transaksi di rekening bank Anda dan laporan kredit untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan atau ilegal.

4. Laporkan ke Kepolisian

Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat mengenai penyalahgunaan data Anda. Sertakan bukti-bukti yang relevan, seperti notifikasi atau bukti pinjaman ilegal.

5. Jangan Membayar Pinjaman Ilegal

Jangan bayar pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan. Tunjukkan bahwa Anda telah menjadi sasaran penyalahgunaan identitas.

6. Waspadai Potensi Penipuan Lain

Anda harus tetap waspada karena data Anda mungkin digunakan untuk penipuan tambahan di masa mendatang.

7. Laporkan ke OJK

Segera laporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya, call center 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

8. Buat Surat Pernyataan

Buat surat pernyataan resmi yang mengklaim bahwa identitas pribadi Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman yang melanggar hukum. Selain itu, lampirkan salinan laporan polisi serta bukti komunikasi dengan pihak-pihak yang terkait.

Baca selengkapnya: 8 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya