2. Blokir KTP di Dukcapil
Laporkan penyalahgunaan KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di lingkungan Anda. Minta blokir KTP Anda atau catatan khusus tentang penyalahgunaan data.
3. Pantau Aktivitas Keuangan
Selalu periksa transaksi di rekening bank Anda dan laporan kredit untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan atau ilegal.
4. Laporkan ke Kepolisian
Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat mengenai penyalahgunaan data Anda. Sertakan bukti-bukti yang relevan, seperti notifikasi atau bukti pinjaman ilegal.
5. Jangan Membayar Pinjaman Ilegal
Jangan bayar pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan. Tunjukkan bahwa Anda telah menjadi sasaran penyalahgunaan identitas.
6. Waspadai Potensi Penipuan Lain
Anda harus tetap waspada karena data Anda mungkin digunakan untuk penipuan tambahan di masa mendatang.
7. Laporkan ke OJK
Segera laporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya, call center 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
8. Buat Surat Pernyataan
Buat surat pernyataan resmi yang mengklaim bahwa identitas pribadi Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman yang melanggar hukum. Selain itu, lampirkan salinan laporan polisi serta bukti komunikasi dengan pihak-pihak yang terkait.
Baca selengkapnya: 8 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal
(Taufik Fajar)