PKWT Maksimal 5 Tahun, Ini Aturannya

Fitria Azizah Banowati, Jurnalis
Sabtu 02 November 2024 06:14 WIB
PKWT Maksimal 5 Tahun (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam Pasal 56 ayat (3) dalam 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi. Di dalam pasal yang menerangkan perjanjian kerja tersebut, terdapat ketidakseimbangan antara posisi buruh dengan pemberi kerja.

Berdasarkan hal itu, sebelum Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 diubah oleh pembuat undang-undang, MK menekankan bahwa batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal adalah lima tahun, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

MK pun menyatakan jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, bukan dalam peraturan turunan maupun perjanjian lainnya.

"Norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang, sehingga perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja atau buruh harus mendasarkan pada norma dalam undang-undang," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Selain itu, MK menegaskan bahwa perjanjian kerja PKWT wajib disusun secara tertulis. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh, baik mengenai durasi kontrak maupun penyelesaian pekerjaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, MK mengubah rumusan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi: “Perjanjian waktu kerja tertentu wajib disusun secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin,” Dilansir oleh Antara.

Permohonan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pemohon menyampaikan 71 poin tuntutan yang terbagi dalam tujuh kelompok dalil, yaitu terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja outsourcing, hak potong, upah dan standar upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), kompensasi hak upah (UPH), serta penghargaan masa kerja (UPMK).

Baca Selengkapnya: PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya