JAKARTA - Utang 1 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), nelayan dan petani dihapus. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria pelaku UMKM yang akan dibebaskan utang piutang oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM, agar membuka lembaran baru usaha dari para nelayan dan petani tersebut.
Maman mengatakan, kriteria UMKM petani dan nelayan yang akan dibebaskan utangnya adalah yang tercatat pembukuan di Bank Himbara. Untuk Badan Usaha, lanjut Maman, maksimal utang yang akan dibebaskan yakni Rp500 Juta. Sedangkan untuk perorangan, batas maksimal utangnya yakni Rp300 Juta.
"Jadi diberikan sebuah penghapusan utang piutang yang dimana bank nya dimana yang notabene Bank BUMN kita Himbara. Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp500 juta, yang utang piutang berutang maksimal 500 juta utk perorangan Rp300 Juta," jelas Maman di kompleks Istana Negara, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan Presiden Prabowo hanya membebaskan utang piutang pelaku UMKM dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Satu juta orang pelaku UMKM yang mayoritas petani dan nelayan itu, lanjut Maman, akan dibebaskan utangnya jika terkena permasalahan bencana alam dan pandemi Covid-19 kemarin.
"Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19," jelas Maman.
Selain itu, Maman mengungkapkan pemerintah akan menargetkan utang piutang dari prakiraan satu juta orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu juta orang tersebut adalah para petani dan nelayan.
"Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (utangnya yang dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 Triliun," terang Maman.
Namun demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan melalui anggaran APBN. Dia mengatakan mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan utang piutang di Bank Himbara saja.
"Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini tidak ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusan bukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank," terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank memiliki legitimasi hukum untuk menghapus utang piutang bagi UMKM sektor pertanian, perkebunan dan pertanian.
"Jadi agar PP ini dibuat, pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," terang Maman.
"Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing nah itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," tutur Maman.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)