JAKARTA - Tidak semua pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) dihapus utangnya oleh Presiden Prabowo. Simak kriteria UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan utang oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, Selasa (5/11/2024).
Aturan ini dikeluarkan sebagai keputusan pemerintah untuk menghapusbukukan catatan kredit macet UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan kata lain, Prabowo akan menghapus utang macet para pelaku UMKM.
Namun, tidak semua utang pelaku UMKM akan dihapus. Berikut adalah kriteria UMKM, petani nelayan yang utangnya dihapus Prabowo, dirangkum oleh Okezone, Kamis (7/11/2024):
- Hanya berlaku bagi pelaku UMKM di sektor pertanian serta perikanan yang dinilai oleh bank sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo.
- Hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana atau fenomena seperti Covid-19.
- Maksimal utang yang dihapus sebesar Rp500 juta bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha, dan maksimal sebesar Rp300 juta bagi pelaku UMKM individu.
- Hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki tunggakan di bank BUMN (Himbara).
- Jika bank menilai pelaku UMKM masih memiliki kemampuan bayar, maka tetap mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal.
Demikianlah kriteria UMKM, petani nelayan yang utangnya dihapus Prabowo. Penghapusan utang diutamakan kepada pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak mampu untuk melanjutkan pembayaran tunggakan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa program ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM.
"Saya mau sampaikan dulu biar semua kita sama persepsi. bahwa program ini yang dilakukan presiden yaitu bapak Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang," jelas Maman kepada awak media.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)