“Itu (proyek Tol Gilimanuk-Mengwi) tetap jalan,” katanya, di sela meninjau Bendungan Sidan di Kabupaten Gianyar, Bali.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat itu Basuki Hadimuljono sempat mengubah skema proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, menjadi prakarsa pemerintah (solicited) karena belum mendapatkan pendanaan yang menjadi penyebab belum terealisasi pembangunan tol tersebut.
Sebelumnya proyek tol itu unsolicited atau diprakarsai investor atau badan usaha. Untuk itu, proyek pembangunan tol itu kembali memasuki tender ulang untuk mencari investor.
Adapun prakarsa pemerintah merupakan proyek penyediaan infrastruktur yang diprakarsai pemerintah dan ditawarkan kepada badan usaha untuk dikerjasamakan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Sedangkan prakarsa badan usaha merupakan proyek pengadaan infrastruktur yang diprakarsai badan usaha dengan usulan yang diajukan oleh badan usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial serta badan usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai.
Penjelasan kedua skema itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Apabila sudah mendapatkan investor, pemerintah akan melakukan penandatanganan kontrak pembangunan tol.
(Taufik Fajar)