2. Kunjungi Website OJK dan Isi Formulir Pengaduan
Langkah berikutnya adalah mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Lalu cari dan lengkapi formulir pengaduan terkait pinjol. Pada formulir ini, rincikan pengalaman secara detail, sertakan tanggal, jumlah pinjaman, serta informasi terkait lainnya.
Jangan lupa menyertakan identitas anda secara lengkap agar OJK dapat menghubungi anda jika dibutuhkan. Formulir ini dapat dikirimkan melalui saluran online atau langsung ke kantor OJK.
3. Pantau Status Pengaduan
Setelah pengaduan dikirimkan, periksa perkembangannya secara berkala melalui situs OJK atau pusat layanan mereka. Dengan melakukan pemantauan, anda akan tahu langkah-langkah yang sedang ditempuh OJK dalam menindaklanjuti laporan anda.
4. Gunakan Media Sosial
Selain mengajukan laporan ke OJK, anda juga dapat berbagi pengalaman di media sosial untuk mengingatkan masyarakat lainnya. Langkah ini dapat membantu orang lain waspada terhadap pinjol yang tidak beretika dan melindungi konsumen dari risiko yang sama.
Sebagai alternatif selain formulir online, laporan juga bisa dihubungi melalui telepon resmi OJK di nomor 157 dan WhatsApp di 081157157, atau email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan langkah-langkah ini, anda berpotensi mendapatkan penanganan yang lebih cepat atas keluhan dan juga turut berperan dalam melindungi konsumen dari praktik pinjol yang merugikan.
(Taufik Fajar)