Dilaporkan sebelumnya, Sritex masih bisa melaksanakan kegiatan ekspor dan impor, lantaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menerbitkan perizinan. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
Namun, Iwan mengaku rekening Sritex masih diblokir pihak perbankan, akibatnya kegiatan usaha perusahaan yang seharusnya bisa dilakukan terkendala saat ini.
“Tentang rekening bank yang di blokir juga itu kan menambah masalah lagi,” beber dia.
“Jadi visi kurator ini selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha, tapi kalau manajemen itu selalu melihatnya keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini dan tidak ada PHK,” ucap Iwan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)