Intip Gurita Bisnis Raffi Ahmad dan Harta Kekayaannya di LHKPN

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Minggu 17 November 2024 08:19 WIB
Intip harta kekayaan Raffi Ahmad (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa Raffi Ahmad wajib menyerahkan laporan harta kekayaan maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," kata Pahala pada Kamis, 14 November 2024.

Pahala menegaskan bahwa transparansi dari pejabat publik sangat penting, termasuk dalam hal pelaporan LHKPN, untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya: Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN? Cek Lagi Gurita Bisnisnya Usai Jadi Utusan Khusus Presiden

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya