JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan mengurangi anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga hingga 50%. Hal tersebut tertuang dalam surat nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, terkait biaya perjalanan dinas para menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga pimpinan kesekretariatan lembaga negara berkurang signifikan.
Keputusan tersebut pun membuat pengusaha utamanya sektor perhotelan khawatir. Bahkan bila dihitung dampak dari keputusan tersebut merugikan hingga Rp8 triliun.
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait anggaran perjalanan dinas dipotong 50%, Senin (18/11/2024):
1. Dampak Anggaran Perjalanan Dinas Dipotong
Sektor usaha perhotelan dan restoran berpotensi mengalami kerugian hingga triliunan rupiah, imbas kebijakan pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen dari sisa pagu belanja tahun 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono mengatakan, perkiraan kerugian yang dialami pengusaha hotel dan restoran mencapai Rp8 triliun.
“Menurut perhitungan dari Pak Haryadi, Kepala Umum PHRI itu bisa mencapai 8 triliun triliun, itu perhitungannya, perkiraannya, untuk semua hotel,” ujar Sutrisno.
2. Hotel Bintang 4 dan 5 Paling Terdampak
Sutrisno mengatakan, hotel bintang 4 dan 5 akan paling banyak mencatatkan rugi. Saat ini okupansi kamar hotel bintang empat dan di atasnya menyentuh 55%, sekalipun presentasi ini tidak merata di semua hotel dengan kategori yang sama dan dikelola PHRI.
“Kalau kita lihat, misalnya tingkat okupansi itu kita mungkin sekarang sampai 55% ya. Tentu ada yang lebih tinggi, ada yang lebih rendah,” paparnya.
“Khususnya untuk dukungan untuk bintang 4 ke atas itu okupansinya lebih tinggi dibandingkan bintang 2, bintang 1. Untuk hotel-hotel yang di bawah itu umumnya masih lebih rendah ya sekitar 40% lah, rata-rata okupansinya,” beber dia.
3. Berdampak juga Pada Pengusaha Makanan
Efek dari regulasi tersebut juga menyasar para supplier bahan makanan bagi restoran di kota-kota besar, lantaran jumlah permintaannya anjlok. Sutrisno menilai, rantai pasok dari bisnis hotel dan restoran bakal terdampak.
“Tentu bukan hanya hotel, sebagaimana kita tahu hotel itu kan punya rantai pasok. Artinya supplier-supplier, kalau tamu hotel turun kan berarti konsumsi restoran juga akan turun, itu artinya supplier-supplier hotel di sekitar kota itu pasti akan mengalami penurunan,” jelas dia.
4. Sudah Ada Pembatalan Booking Hotel
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengakui sejumlah hotel alami pembatalan pemesanan (booking) kamar dari calon tamu. Alasannya, belum dijelaskan PHRI.
Hanya saja, kejadian tersebut bertepatan dengan kebijakan pemerintah memangkas anggaran belanja perjalanan dinas minimal 50% dari sisa pagu belanja tahun 2024.
Sekalipun tidak secara gamblang menyebut bahwa batalnya booking kamar hotel disebabkan oleh pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik (PHRI), Sutrisno Iwantono menilai, regulasi itu akan berdampak buruk bagi okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel.
“Ya ada lah, beberapa hotel memang melaporkan tadinya sudah booking, sekarang dibatalkan itu ada. Karena bagaimanapun juga ketika anggarannya nggak ada kan pembatalan terjadi,” ujar Sutrisno.
“Tapi itu juga sepanjang dalam rentang waktu yang ditentukan tentu kita harus kembalikan juga Booking-booking semacam itu ya,” paparnya.
5. Bisa Rugi Rp8 Triliun
Sektor usaha perhotelan dan restoran memang berpotensi mengalami kerugian hingga triliunan rupiah, imbas penerapan kebijakan yang dimaksud.
Sutrisno mengatakan, perkiraan kerugian yang dialami pengusaha hotel dan restoran mencapai Rp8 triliun.
“Menurut perhitungan dari Pak Haryadi, Kepala Umum PHRI itu bisa mencapai 8 triliun triliun, itu perhitungannya, perkiraannya, untuk semua hotel,” beber dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)