9 Fakta Garuda Biru Tolak PPN 12%

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Senin 25 November 2024 06:15 WIB
PPN Naik Jadi 12% (Foto: Media Sosial X)
Share :

7. Hotel dan Restoran Menjerit

Pengusaha memberikan peringatan soal PPN naik jadi 12% di 2025. Dampak kebijakan tersebut dapat membuat usaha hotel dan restoran tercekik.

"Jadi kalau kenaikan 1% itu memang sensitif juga gitu di masyarakat. Dan saya rasa yang memberikan masukan atau warning dari dunia usaha banyak ya, bukan hanya hotel-restoran, semua sektor rasanya sudah memberikan warning bahwa itu akan berdampak kepada penurunan penjualan," katan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani.

Hariyadi menjelaskan, bisnis hotel dan restoran memiliki mata rantai yang sangat luas, mulai dari vendor yang bergerak di sektor peternakan dan pertanian yang memasok kebutuhan pangan hingga UMKM di sektor amenities. Sehingga menurutnya, kebijakan PPN 12% akan merugikan banyak pihak.

8. PPN 12% Bebani Pembeli

Ketua Umum Terpilih Aprindo periode 2024-2028, Solihin mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 bakal memberatkan pembeli, di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan saat ini.

“Nah, kalau ditanya siapa yang berat? Ya tadi yang saya bilang, yang mau beli barang itu lah (konsumen),” ujar Solihin saat konferensi pers Musyawarah Nasional Aprindo ke-VIII.

Menurut dia, konsumen menjadi aspek utama yang menanggung dampak dari kenaikan 1% PPN menjadi 12%. Diperkirakan harga produk di pasar ritel terkerek naik di level 5-10%.

9. Barang Tidak Kena PPN 12%

Walaupun tarif PPN naik, ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak ini. Ketentuan mengenai barang dan jasa yang dikecualikan diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenakan PPN.

Berikut adalah barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 berdasarkan UU HPP Pasal 4A:

- Jasa boga atau katering yang dikenakan pajak daerah.

- Jasa boga yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

- Jasa penyediaan tempat parkir yang dikenakan pajak daerah.

- Jasa perhotelan, termasuk penyewaan kamar dan ruangan yang dikenakan pajak daerah.

- Jasa kesenian dan hiburan yang dilakukan oleh pekerja seni, yang dikarenakan pajak daerah.

- Jasa keagamaan.

- Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga.

- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya yang dikarenakan pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PMK 116/2017 juga mengatur daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12, seperti:

- Gula konsumsi kristal putih dari tebu, tanpa bahan tambahan.

- Bumbu-bumbuan segar atau kering yang tidak dihancurkan.

- Ubi-ubian segar yang telah diproses.

- Sayuran segar yang telah diproses, seperti dicuci atau dibekukan.

- Buah-buahan segar yang telah diproses, seperti dicuci dan dipotong.

- Susu perah yang tidak mengandung tambahan bahan lain.

- Telur yang tidak diolah atau diawetkan.

- Daging segar dari hewan ternak dan unggas, baik yang masih utuh atau telah diproses.

- Garam konsumsi, baik yang beryodium atau tidak.

- Kedelai dalam bentuk utuh, berkulit, atau pecah, selain benih.

- Sagu, dalam berbagai bentuk produk olahannya.

- Jagung, baik yang dikupas maupun belum, termasuk pipilan.

- Beras dan gabah dalam berbagai bentuk, baik yang masih utuh maupun yang sudah diproses.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya