JAKARTA - Dalam menyambut tahun 2025, masyarakat perlu mengetahui kalender libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan terkait hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri.
Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8/2024 mengenai Hari-hari Libur, yang menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Bersama Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Berikut adalah daftar long weekend dan cuti bersama 2025 yang dirangkum Okezone.