1. Brigjen Budhi Herdi Susianto: Kini Menjabat sebagai Karowatpers
Budhi Herdi Susianto sebelumnya terlibat dalam kasus penyebaran informasi palsu terkait kematian Brigadir J. Setelah menjalani sanksi demosi dan penempatan khusus, ia kini menjabat sebagai Karo Watpers Polri dengan pangkat setara Brigadir Jenderal Polisi dengan pangkat jenderal bintang satu.
Gaji pokok yang diterimanya berada di kisaran Rp3.553.800 (Rp3,5 juta) hingga Rp5.840.100 (Rp5,8 juta) per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan tambahan, seperti tunjangan jabatan dan keluarga, yang dapat meningkatkan jumlah total pendapatannya secara signifikan.
2. AKBP Chuck Putranto: Kembali Bertugas di Polda Metro Jaya
Chuck Putranto sebelumnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun karena terlibat dalam kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan Ferdy Sambo. Saat ini, ia kembali menjalankan tugasnya sebagai Pamen di Polda Metro Jaya dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Gaji pokok untuk pangkat tersebut berkisar antara Rp3.094.000 (Rp3 juta) hingga Rp5.085.000 (Rp5 juta) per bulan. Selain itu, Chuck juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang dapat menambah penghasilannya. Kembalinya Chuck ke posisinya diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih dalam tugas kepolisian dan membantu memberikan kepercayaan publik kembali.
3. Kombes Susanto: Pindah dari Propam ke Bareskrim
Kombes Pol Susanto sebelumnya pernah menerima sanksi demosi dan penempatan khusus. Namun, kini ia kembali bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Polri dengan pangkat Kombes.
Gaji pokok yang diterimanya berkisar antara Rp3.446.000 (Rp3,4 juta) hingga Rp5.663.000 (Rp5,6 juta) per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya. Sebelumnya, Susanto bertugas di Divisi Propam Polri, yang juga menjadi tempat Ferdy Sambo. Kini, setelah menyelesaikan masa sanksinya, ia memulai karir baru dalam institusi kepolisian.
4. AKBP Handik Zusen: Kini Menjadi Kasubag Opsnal
AKBP Handik Zusen sebelumnya pernah terlibat dalam kasus obstruction of justice. Kini ia menjabat sebagai Kasubbag Opsnal di Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Setelah menjalani hukuman demosi, ia kembali melanjutkan karirnya dengan menerima gaji pokok antara Rp3.094.000 (Rp3 juta) hingga Rp5.085.000 (Rp5 juta) per bulan.
Promosi yang diberikan kepadanya menunjukkan bahwa Polri tetap memberikan kepercayaan atas kinerjanya, meskipun ia pernah menerima sanksi disiplin sebelumnya.
5. Kombes Denny Setia dan Kombes Murbani
Dua perwira selanjutnya yang mendapatkan promosi jabatan adalah Kombes Denny dan Kombes Murbani. Saat ini, Denny menduduki posisi sebagai Kabag Jianling Rojianstra SOPS Polri, sementara Murbani diangkat sebagai Irbidjemen SDM II Itwill III Itwasum Polri.
Gaji pokok yang mereka terima berada di kisaran Rp3.446.000 (Rp3,4 juta) hingga Rp5.663.000 (Rp5,6 juta) setiap bulannya. Besaran gaji ini dapat meningkat dengan adanya tunjangan tambahan yang biasanya diberikan kepada mereka yang memegang jabatan penting.
Setelah mendapatkan promosi jabatan, keenam perwira tersebut kini kembali melaksanakan tugas mereka dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi Polri. Semoga mereka dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga bisa memulihkan kepercayaan masyarakat dan terus meningkatkan kualitas kinerja mereka ke depannya
(Taufik Fajar)