JAKARTA - Apakah utang pinjol wajib dibayar? Tentu jawabannya ya, karena siapapun yang mengajukan kredit wajib mengembalikan pinjamannya tersebut.
Pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan masyarakat Indonesia sebagai solusi keuangan instan. Namun, fenomena ini juga memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah utang pinjol wajib dibayar, terutama jika pinjol tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Pertanyaan ini sering menjadi bahan perdebatan karena banyak yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal sejumlah pinjol.
Dari sudut pandang hukum, setiap utang yang sah, baik kepada individu maupun lembaga, wajib dibayar sesuai kesepakatan awal. Dalam konteks pinjol, jika perusahaan tersebut terdaftar di OJK dan mengikuti aturan yang berlaku, maka nasabah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melunasi utangnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyebutkan bahwa setiap perikatan wajib dipenuhi sesuai perjanjian.
Namun, lain halnya dengan pinjol ilegal. Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menyatakan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih utang. Karena mereka tidak beroperasi sesuai regulasi, segala bentuk perjanjian yang dibuat dianggap cacat hukum. Meski demikian, masyarakat seringkali tetap terintimidasi oleh ancaman-ancaman dari pihak pinjol ilegal, seperti penyebaran data pribadi atau pelecehan.
Sebagai korban pinjol ilegal, langkah yang disarankan adalah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. OJK menyediakan layanan pengaduan dan edukasi kepada masyarakat agar mereka bisa memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Kepolisian juga dapat dilibatkan jika ada intimidasi atau ancaman dari pihak pinjol ilegal. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu merasa tertekan untuk membayar utang yang ditagih secara melanggar hukum.
Sementara itu, para ahli keuangan mengingatkan bahwa penggunaan pinjol harus didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan perhitungan yang matang. Pinjol meskipun legal sering kali menawarkan bunga yang tinggi sehingga dapat memicu masalah keuangan jika tidak digunakan dengan bijak. Edukasi literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat lebih memahami risiko-risiko yang ada sebelum mengambil pinjaman.
Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya memberantas keberadaan pinjol ilegal. Penutupan situs dan aplikasi pinjol ilegal menjadi langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. Selain itu, kampanye edukasi secara masif dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, serta cara mengenali ciri-ciri pinjol yang terpercaya.
Pada akhirnya, utang pinjol baik legal maupun ilegal memunculkan tantangan moral dan hukum yang kompleks. Bagi masyarakat, memahami peraturan yang berlaku adalah langkah pertama untuk melindungi diri dari kerugian. Dan bagi pihak yang terjerat utang, mencari bantuan hukum dan keuangan yang tepat dapat menjadi solusi untuk keluar dari jeratan pinjol dengan cara yang aman dan bermartabat.
(Feby Novalius)