Salah satunya tertuang dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
Namun, aturan inilah yang membuat orang berpikir bahwa utangnya hangus atau kadaluarsa. Mereka berpikir dengan tidak ditagih secara langsung, utang mereka sudah otomatis terhapuskan. Padahal, sejatinya utang tersebut masih menjadi tanggung jawab debitur.
Aturan OJK tak menyatakan bahwa utang pinjol yang terlambat dibayar 90 hari hangus. Hanya saja, pemberi kredit mungkin sudah menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan.
Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu, satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Sesaat begitu nasabah melunasi tunggakan, biasanya akan langsung memperoleh bukti pelunasan dari bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak bank.
(Taufik Fajar)