Apakah Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Faktanya

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2024 15:45 WIB
Utang Pinjol Kadarluasa (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Apakah utang pinjol bisa kadaluarsa? Meskipun pihak bank baru melakukan BI Checking sepuluh tahun kemudian, apabila nasabah yang bersangkutan pernah melakukan penunggakan pembayaran cicilan, namanya akan tetap terdaftar di blacklist BI.

Tidak terdapat patokan pasti berapa lama, umumnya terdaftar dalam blacklist BI, kecuali nasabah yang bersangkutan benar-benar melakukan pelunasan atas seluruh tunggakan yang pernah dilakukannya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (13/12/2024), Okezone telah merangkum utang pinjol bisa kadaluarsa, sebagai berikut.

Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa?

Setiap pinjaman akan mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satunya tertuang dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

Namun, aturan inilah yang membuat orang berpikir bahwa utangnya hangus atau kadaluarsa. Mereka berpikir dengan tidak ditagih secara langsung, utang mereka sudah otomatis terhapuskan. Padahal, sejatinya utang tersebut masih menjadi tanggung jawab debitur.

Aturan OJK tak menyatakan bahwa utang pinjol yang terlambat dibayar 90 hari hangus. Hanya saja, pemberi kredit mungkin sudah menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Sesaat begitu nasabah melunasi tunggakan, biasanya akan langsung memperoleh bukti pelunasan dari bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak bank.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya