JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Meski mempermudah akses, seringkali kemudahan ini justru membuat debitur terjebak dalam banyak utang.
Jika gagal bayar pinjaman online, Debitur dapat mengajukan permohonan pailit. Pailit merupakan penyitaan seluruh kekayaan debitur yang tidak mampu membayar utang.
Untuk dapat mengajukan permohonan pailit, debitur harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, debitur harus memiliki dua atau lebih kreditur, misalnya dari berbagai platform pinjaman online.
Selain itu, debitur harus memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar. Jika kedua syarat ini terpenuhi, debitur dapat mengajukan permohonan pailit ke pengadilan.
Proses pailit ini diproses oleh kurator yang diawasi oleh hakim. Jika permohonan diterima, seluruh aset debitur akan disita untuk membayar utangnya kepada para kreditur.
Beberapa platform pinjaman online memberikan opsi restrukturisasi atau refinancing utang bagi debitur yang kesulitan membayar. Namun, tidak semua platform menyediakan fasilitas ini.
Gagal bayar pinjaman online dapat mengakibatkan denda besar dan masalah hukum yang lebih serius. Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari risiko tersebut.
Baca Selengkapnya: Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Gagal Bayar Pinjaman Online? Ini Penjelasannya
(Taufik Fajar)