Ini Syarat Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Gagal Bayar Pinjol

Fitria Azizah Banowati, Jurnalis
Sabtu 14 Desember 2024 07:44 WIB
Ajukan permohonan pailit Pinjol (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Meski mempermudah akses, seringkali kemudahan ini justru membuat debitur terjebak dalam banyak utang.

Jika gagal bayar pinjaman online, Debitur dapat mengajukan permohonan pailit. Pailit merupakan penyitaan seluruh kekayaan debitur yang tidak mampu membayar utang.

Untuk dapat mengajukan permohonan pailit, debitur harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, debitur harus memiliki dua atau lebih kreditur, misalnya dari berbagai platform pinjaman online.

Selain itu, debitur harus memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar. Jika kedua syarat ini terpenuhi, debitur dapat mengajukan permohonan pailit ke pengadilan.

Proses pailit ini diproses oleh kurator yang diawasi oleh hakim. Jika permohonan diterima, seluruh aset debitur akan disita untuk membayar utangnya kepada para kreditur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya