Ini Syarat Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Gagal Bayar Pinjol

Fitria Azizah Banowati, Jurnalis
Sabtu 14 Desember 2024 07:44 WIB
Ajukan permohonan pailit Pinjol (Foto: MPI)
Share :

Beberapa platform pinjaman online memberikan opsi restrukturisasi atau refinancing utang bagi debitur yang kesulitan membayar. Namun, tidak semua platform menyediakan fasilitas ini.

Gagal bayar pinjaman online dapat mengakibatkan denda besar dan masalah hukum yang lebih serius. Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari risiko tersebut.

Baca Selengkapnya: Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Gagal Bayar Pinjaman Online? Ini Penjelasannya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya