2. Hubungi call center
Jika aplikasi pinjol tidak memiliki opsi untuk menghapus akun, Anda dapat menghubungi call center mereka untuk meminta penghapusan akun. Pastikan semua tagihan Anda telah lunas sebelum melakukan langkah ini, sehingga Anda dapat menyertakan bukti saat pihak pinjol melakukan verifikasi.
3. Hubungi OJK
Jika menghubungi call center tidak membuahkan hasil, Anda bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama jika Anda merasa ada penyalahgunaan terhadap data pribadi Anda. OJK akan menelusuri apakah aplikasi tersebut terdaftar dan legal. Jika ternyata aplikasi tersebut ilegal, OJK dapat memblokirnya.
4. Ganti nomor HP
Jika nomor telepon Anda sering menerima tawaran pinjol secara ilegal, Anda bisa mengganti nomor untuk menghindari teror dari pinjol ilegal. Dan jika nomor Anda dihubungi secara terus-menerus, kemungkinan itu berasal dari pinjol ilegal. Mereka bisa mendapatkan data korban melalui phishing, membeli data, mengakses kontak peminjam, hingga melalui media sosial.
Itulah beberapa cara yang dapat Anda lakukan. Penting untuk selalu waspada terhadap pinjol ilegal dan mengambil tindakan proaktif agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data. Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat kembali merasa aman dan tenang dalam menggunakan layanan keuangan.
(Dani Jumadil Akhir)